undang undang kepabeanan. 04/2017 mengatur tentang kewajiban penyampaian inward manifest1. undang undang kepabeanan

 
04/2017 mengatur tentang kewajiban penyampaian inward manifest1undang undang kepabeanan  2

Peraturan. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik. Pemberian insentif yang akan memberikan manfaat bagi. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Kepabeanan, Undang-undang No. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 1. p. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan. Undang-undang Kepabeanan telah memperhatikan aspek-aspek : 5 Ibid. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Penjelasan Pasal 77 Ayat (1) Ayat ini memberikan wewenang. Undang-undang (UU) NO. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor . Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 4. Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 masih merupakan satu kesatuan. Undang undang dasar 1945. Download Free PDF View PDF. Baca juga:. 1. Subjek. Undang - undang kepabeanan yang berlaku saat ini adalah ? Undang undang no 17 tahun 2006 . Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. (3) Tata cara penghitungan. Dalam sistem kepabeanan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara. Dijelaskan bahwa Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. MODUL KEPABEANAN (2013. 15 November 2006. 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 1 ayat (1) 2 Arif Surojo, dan Sugianto, Modul 1 Peraturan Kepabeanan dan Cukai, tanpa tahun,. 010/2022. 7. Undang-undang No. 04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ; PMK No. 1995/ No. Undang-Undang, 42 TAHUN 2009 Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara eksklusif untuk dan. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah. Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. KETENTUAN UMUM. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. pdf adalah modul pertama dari mata kuliah Kepabeanan dan Cukai yang membahas konsep dasar kepabeanan, termasuk definisi, fungsi, tujuan, asas, sistem dan hukum kepabeanan. Pengertian bea cukai juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 kepabeanan tentang suatu perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995. BAB XVIII . di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenakan denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Undang-Undang Kepabeanan pada dasarnya menganut asas menghitung dan menyetor sendiri bea masuk atau bea keluar yang terhutang oleh importir atau eksportir (self-assesment). Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 12. Pengembalian (restitusi)bea masuk atas impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu sebagai berikut: Diberikan kepada: penerima pembebasan atau keringanan bea masuk; atauUNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) diubah sebagai berikut: 1. 3. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta,. 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lern,baran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan undang-undang ini dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Pembayaran Bea Masuk, Bea Keluar dan Pungutan Lain. 3) Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan. Bea Masuk kepentingan dari Undang-undang Kepabeanan itu sendiri. 4. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pasal dalam undang-undang kepabeanan yang mengatur sanksi administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar terdapat dalam Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4). Tipe Dokumen. Mengingat: Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, Tentang Kepabeanan; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945, Tentang Undang-undang dasar Negara Republik. Tentang : Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Oleh Mustofa Abdul Salam dan Dr. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai kepabeanan. beacukai. U. Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang Kcpabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. 3. Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. Inkka Ruslly Dwitama. wilayah RI (darat, perairan dan ruang udara di atasnya), serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen. Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK. (2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS IMPLIKASI PENYELUNDUPAN BARANG EKSPOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN. 1. KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan :. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai. Undang-undang No. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan T. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. ; Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 3. 13. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. (4) Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau. Yang dimaksud dengan buku catatan pabean adalah buku daftar atau formulir yang digunakan untuk mencatat Pemberitahuan Pabean dan kegiatan Kepabeanan berdasarkan undang-undang ini. Undang-undang (UU) tentang Kepabeanan. (inward manifes) diamanatkan dalam Undang-undang Kepabeanan. - 14. 30 seconds. pembayaran Bea Masuk dan pungutan lain yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Kepabeanan yang lama, maka undang-undang ini menentukan. Multiple Choice. Kepabeanan, Undang-undang No. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea. 4661, LL SETNEG : 60 HLM. 9. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. PMK No. Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22. Ira Alia Maerani, S. Pasal 2 (1) Terhadap Barang Tertentu dilakukan Pengawasan Pengangkutannya dalam Daerah Pabean. Dasar hukum dari kewenangan tersebut adalah Undang-undang No. Undang-undang Kepabeanan ini juga mengatur hal-hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam ketiga peraturan perundang-undangan yang digantikannya, antara lain ketentuan tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan, pengendalian impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, pembukuan, sanksi administrasi. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean? Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. 7 Tahun 1994. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Barang Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat BKP, adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang­. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas. 4. Di antara Pasal 85 dan BAB XII Paragraf 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 85A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 85A (1) Fungsi-fungsi kepabeanan kaitannya dengan pengertian tersebut diatas secara eksplisit dan implisit dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu: Memungut bea masuk, Pengamanan hak-hak negara, Perlindungan, Fasilitasi perdagangan (Trade 24 Facilitate), Memberikan fasilitas kepada industri. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar. Bea Cukai ini sesungguhnya terdiri dari dua kata yaitu bea dan cukai. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa. Secara khusus, setelah mempelajari modul pertama ini Anda diharapkanada kaitannya dengan Undang-undang Kepabeanan tersebut, seperti UU No. Kewajiban Pabean adalah semua kegtatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pabean. landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. bahwa dalam upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan. 4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dari definisi ini, ditemukan dua istilah baru, yakni Daerah Kepabeanan dan Bea Masuk. Semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan undang-undang ini. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. 13. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Undang-undang (UU) NO. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupalan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual; 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun. kepabeanan dan€cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Kepabeanan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai Undang-undang yang berlaku. kemenkeu. E. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU No. Pada dasarnya Undang-Undang Kepabeanan menganut prinsip bahwa semua pemilik barang dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang. Barang-barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 impor ini akan diangkut oleh sarana Tahun 1995 tentang Kepabeanan pengangkut dari luar/dalam daerah sebagaimana telah diubah dengan pabean menuju daerah pabean. Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam hal tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat. Download Free PDF View PDF. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona EkonomiKepabeanan: Mulai Berlaku: 02-Apr-1996 s/d : Tentang: Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan: Isi Singkat: Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur sanksi administrasi bagi pelanggaran yang bersifat administratif; Mengingat: Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, Tentang KepabeananCATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2008. 010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana. 1. 2) Fasilitas yang terkait dengan fiskal kepabeanan, berupa pembebasan Bea Masuk,. 2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 9. Undang-undang Kepabeanan adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai kepabeanan yang berlaku di suatu negara. 04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah. Dapat dipahami sebagai wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang tersebut. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 14. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan. Inkka Ruslly Dwitama. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 13. 19. mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang-undang ini dipidana karena. Diperkirakan, hal itu terjadi karena umumnya 90 persen prosedur kepabeanan lewat jalur hijau yang memungkinkan penghitungan bea masuk dilakukan setelah barang ke luar dari pelabuhan. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea 258 plays. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan. memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kepabeanan dibentuk melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Impor menurut undang – undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah kepabeanan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK. Kepabeanan merupakan aktivitas pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. 1 Karena adanya tuntutan dan masukan dari masyarakat , maka sebelas tahun kemudian, Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang No. home; Undang-Undang; UU No 17 TAHUN 2006;. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. Bea keluar adalah pungutan negara erdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan :. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang­ Undang Kepabeanan. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) diubah sebagai berikut: 1. uu no 10 tahun 1995. ADBI423503-M1. Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah sampai di negara tujuan. 17/2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan, jelas merupakan langkah antisipatif yang menyentuh dimensi strategis, substantif, dan. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kewajiban Pabean Ekspor adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor dalam Undang-Undang Kepabeanan. 7. Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007. 4661, LL SETNEG : 60 HLM Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ABSTRAK: Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini. Selain pendekatan perundang- akan. 2. 18. Inkka Ruslly Dwitama. PENGERTIAN KEPABEANAN.